POB-PEG-003 Penetapan CPNS

ID #1057

Prajabatan

A. Latar Belakang            

Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) sebagai unsur  utama sumber daya manusia aparatur negara mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok PNS yamg mampu memainkan peranan tersebut adalah PNS yang mempunyai kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, professional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan negara.

Untuk dapat membentuk sosok PNS seperti tersebut diatas perlu dilaksanakan pembinaan melalui Pendidikan dan Pelatihan ( Diklat ) yang mengarah kepada upaya peningkatan :

1.   Sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan tanah air.

2.   Kompetensi teknis, menajerial, dan / atau kepemimpinannya.

3.  Efesiensi, efektivitas, dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.

 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS, antara lain ditetapkan jenis – jenis Diklat PNS. Salah satu jenis Diklat  adalah Diklat Prajabatan Golongan III  yang merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) untuk menjadi PNS Golongan III.

Diklat Prajabatan Golongan III  dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian, dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintah negara, bidang tugas dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.

 

B. Tujuan dan Sasaran          

1.   Tujuan

Sesuai dengan ketentuan dalam PP 101 Tahun 2000, Diklat Prajabatan Golongan III bertujuan  :

a.   Meningkatakan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;

b.   Menciptakan aparatur yang mamapu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;

c. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat ;

d.   Menciptakan persamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintah umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik;

 

2.   Sasaran

Sasaran Diklat Prajabatan Golongan III adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan syarat pengangkatan untuk menjadi PNS Golongan III.

 

C. Kompetensi          

Kompetensi Jabatan PNS adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang PNS berupa  : Pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya.

Sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab, PNS dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, maka standar kompetensi yang perlu dimiliki oleh PNS Golongan III adalah kemampuan dalam  :

1.   Menunjukan komitmen dan integritas moral serta tanggung jawab profesi sebagai PNS.

2.   Memujudkan disiplin dan etos kerja.

3.   Menjelaskan pokok – pokok sistem penyelenggaraan pemerintah NKRI

4.   Menjelaskan posisi, peran, tugas, fungsi, dan kewenangan instansi asal peserta dan organisasi publik pada umumnya.

5.   Menjelaskan masalah penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia ;

6.   Menjelaskan ketentuan – ketentuan kepegawaian berkaitan dengan hak dan kewajiban PNS ;

7.   Menjelaskan masalah wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI ;

8.   Menerapkan prinsip – prinsip budaya organisasi pemerintah;

9.   Mengaplikasikan teknik manajemen perkantoran modern di unit kerjanya ;

10. Menerapkan prinsip – prinsip Budaya Kerja Organisasi Pemerintah sesuai dengan bidang tugasnya;

11. Bekerjasama dalam kelompok melalui komunikasi yang saling menghargai.                    

 

D. Waktu Pelaksanaan  

Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III dilaksanakan I selama 12 hari dengan jumlah jam pelajaran 155 jam.

 

Sumber :

http://bkd.tanjabbarkab.go.id/diklat/Buku%20Pedoman%20Prajabatan%20Gol%20III_1.htm

http://www.bppk.depkeu.go.id/webpegawai/index.php?option=com_content&view=section&id=6&Itemid=164

Tag: -

Entri terkait: -

Update terakhir: 2010-10-27 06:54
Penulis: siti rahmayanti
Revisi: 1.3

Digg it! Share on Facebook Cetak artikel ini Kirim materi ke e-mail Tampilkan sebagai PDF
Usulkan terjemahan untuk Usulkan terjemahan untuk
Beri nilai materi ini:

Nilai rata-rata: 0 (0 Vote)

sangat tak berguna 1 2 3 4 5 sangat berguna

Anda tidak bisa mengirim komentar pada artikel ini