Navigation
- Halaman Depan
- Semua kategori
- POB-HT-001 Telaah Peraturan Perundang-undangan
- POB-PERL-001 Analisis Kebutuhan Barang Persediaan
- POB-PERL-002 Permintaan Barang Persediaan
- POB-PERL-003 Penyusunan Laporan Barang Milik Negara
- POB-RT-001 Pemakaian Kenderaan Dinas Pool
- POB- RT-003 Pusat Pengaduan Pelanggan
- POB-TU-001 Penerimaan Surat Masuk
- POB-TU-002 Pengiriman Surat
- POB-TU-003 Rapat Dinas Universitas
- POB-ARP-001 Belanja Pegawai (khusus gaji) PNS
- POB-DM-001 Prosedur Pembayaran Dana Belanja Barang Operasional
- POB-DM-002 Prosedur Pembayaran Langsung (Ls) Dana Kegiatan Pengembangan
- POB-DM-003 Prosedur Pembayaran Langsung (Ls) Dana Pekerjaan fisik
- POB-DM-004 Prosedur Pembayaran Langsung (Ls) Dana Vakasi Rutin
- POB-DM-005 Prosedur Pelaporan Keuangan Unit Sistem Akuntansi Keuangan
- POB-DM-006 Prosedur Penerimaan Dana
- POB-PEG-001 Penyusunan Rencana Kebutuhan SDM
- POB-PEG-002 Penerimaan CPNS
- POB-PEG-004 Pengusulan Kenaikan Pangkat/Golongan /Jabatan Dosen
- POB-PEG-005 Pengusulan SK Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
- POB-PEG-003 Penetapan CPNS
- Peta situs
16 user online :: 16 Guest and 0 Registered
Data dalam kategori ini
Tag
POB-DM-004 Prosedur Pembayaran Langsung (Ls) Dana Vakasi Rutin
ID #1015
Defenisi PUMK PNBP
Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) adalah orang yang diberi tugas untuk membantu Bendahara Pengeluaran dalam pelaksanaan tugas bendahara di tingkat kegiatan IMHERE. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerima perpajakan. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan, antara lain sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya. Bendaharawan Pemerintah sebagai Wajib Pemotong dan Penyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak pelaksanaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara. Jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku umum di semua Departemen dan Lembaga Non Departemen
Jenis penerimaan negara bukan pajak yakni:
1.Penerimaan kembali anggaran (sisa anggaran rutin dan sisa anggaran pembangunan).
2.Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan negara.
3.Penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan negara.
4.Penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro).
5.Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan).
6.Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah.
7.Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang.
Sumber: openstorage.gunadarma.ac.id/.../BAB-VI%20Pengelolaan%20Keuangan%20_rev%202007_.pdf
www.kppn-tanjungredeb.net/.../BAB%203%20Pelaksanaan%20Anggaran.doc
Tag: -
Entri terkait: -
Penulis: siska devianti
Revisi: 1.0
Anda tidak bisa mengirim komentar pada artikel ini