Navigation
- Halaman Depan
- Semua kategori
- POB-HT-001 Telaah Peraturan Perundang-undangan
- POB-PERL-001 Analisis Kebutuhan Barang Persediaan
- POB-PERL-002 Permintaan Barang Persediaan
- POB-PERL-003 Penyusunan Laporan Barang Milik Negara
- POB-RT-001 Pemakaian Kenderaan Dinas Pool
- POB- RT-003 Pusat Pengaduan Pelanggan
- POB-TU-001 Penerimaan Surat Masuk
- POB-TU-002 Pengiriman Surat
- POB-TU-003 Rapat Dinas Universitas
- POB-ARP-001 Belanja Pegawai (khusus gaji) PNS
- POB-DM-001 Prosedur Pembayaran Dana Belanja Barang Operasional
- POB-DM-002 Prosedur Pembayaran Langsung (Ls) Dana Kegiatan Pengembangan
- POB-DM-003 Prosedur Pembayaran Langsung (Ls) Dana Pekerjaan fisik
- POB-DM-004 Prosedur Pembayaran Langsung (Ls) Dana Vakasi Rutin
- POB-DM-005 Prosedur Pelaporan Keuangan Unit Sistem Akuntansi Keuangan
- POB-DM-006 Prosedur Penerimaan Dana
- POB-PEG-001 Penyusunan Rencana Kebutuhan SDM
- POB-PEG-002 Penerimaan CPNS
- POB-PEG-004 Pengusulan Kenaikan Pangkat/Golongan /Jabatan Dosen
- POB-PEG-005 Pengusulan SK Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
- POB-PEG-003 Penetapan CPNS
- Peta situs
Data dalam kategori ini
Tag
POB-DM-001 Prosedur Pembayaran Dana Belanja Barang Operasional
Defenisi Tambahan Uang Persediaan (TUP)
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TUP)
Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah sejumlah uang membayar kebutuhan dana mendesak yang melebihi dana uang persediaan pada Bendahara Pengeluaran. Yang diterbitkan oleh PA/KPA. Apabila dalam satu kegiatan tertentu, satker memerlukan UP lebih besar dari Uang Persediaan pada Bendahara Pengeluaran, maka satker dapat mengajukan TUP. Permohonan ijin pengajuan TUP sampai dengan Rp. 200 juta, diajukan kepada kepala KPPN. Permohonan ijin pengajuan TUP diatas Rp. 200 juta diajukan kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Surat Permohonana Ijin TUP dilengkapi dengan rincian Penggunaan Dana, Rekening Koran dan Surat Pernyataan KPA bahwa Belanja yang akan dilakukan tidak harus dengan tata cara SPM LS.
Tag: -
Entri terkait: -
Penulis: tuti rahmadhani
Revisi: 1.0
Anda tidak bisa mengirim komentar pada artikel ini