Navigation
- Halaman Depan
- Semua kategori
- POB-HT-001 Telaah Peraturan Perundang-undangan
- POB-PERL-001 Analisis Kebutuhan Barang Persediaan
- POB-PERL-002 Permintaan Barang Persediaan
- POB-PERL-003 Penyusunan Laporan Barang Milik Negara
- POB-RT-001 Pemakaian Kenderaan Dinas Pool
- POB- RT-003 Pusat Pengaduan Pelanggan
- POB-TU-001 Penerimaan Surat Masuk
- POB-TU-002 Pengiriman Surat
- POB-TU-003 Rapat Dinas Universitas
- POB-ARP-001 Belanja Pegawai (khusus gaji) PNS
- POB-DM-001 Prosedur Pembayaran Dana Belanja Barang Operasional
- POB-DM-002 Prosedur Pembayaran Langsung (Ls) Dana Kegiatan Pengembangan
- POB-DM-003 Prosedur Pembayaran Langsung (Ls) Dana Pekerjaan fisik
- POB-DM-004 Prosedur Pembayaran Langsung (Ls) Dana Vakasi Rutin
- POB-DM-005 Prosedur Pelaporan Keuangan Unit Sistem Akuntansi Keuangan
- POB-DM-006 Prosedur Penerimaan Dana
- POB-PEG-001 Penyusunan Rencana Kebutuhan SDM
- POB-PEG-002 Penerimaan CPNS
- POB-PEG-004 Pengusulan Kenaikan Pangkat/Golongan /Jabatan Dosen
- POB-PEG-005 Pengusulan SK Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
- POB-PEG-003 Penetapan CPNS
- Peta situs
22 user online :: 22 Guest and 0 Registered
Data dalam kategori ini
- Definisi barang persediaan
- Definisi barang persediaan
- Defenisi Barang Persediaan
- Defenisi Penerimaan Barang Persediaan
- Barang Milik Negara
- Akuntansi Pemerintahan
- Defenisi Sistem Akuntansi
- Laporan Keuangan
- Pengelolaan BMN/D
- Defenisi Barang Habis Pakai
- Defenisi Kartu Stock
- Keputusan Menteri Keuangan No. 18/KMK.018/1999
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 59/PMK.6/2005
- PP Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007
- Defenisi Pengelola Barang
- Defenisi Pengguna Barang
- Pemanfaatan BMN
- Penghapusan Barang Milik Negara
- Prinsip-prinsip Akuntansi BMN
Tag
POB-PERL-001 Analisis Kebutuhan Barang Persediaan
ID #1053
Defenisi Pengguna Barang
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggungjawab :
- Menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara.
- Mengajukan rencana kebutuhan Barang Milik Negara untuk kementrian Negara/lembaga yang dipimpinnya.
- Mengajukan permohanan penetapan status tanah dan bangunan untuk penguasaan dan penggunaan Barang Milik Negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lain yang sah.
- Melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
- Menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementrian Negara/lembaga.
- Mengamankan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
- Mengajukan usul pemindahtanganan Barang Milik Negara diluar tanah dan bangunan.
- Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementrian Negara/lembaga yang dipimpinnya kepada Pengelola Barang
- Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan Barang Milik Negara yang ada dalam penguasaannya.
- Menyusun dan menyamapaikain Laporan Barang Pengguna Semester (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
Pengguna Barang Milik Negara yang tidak menyerahkan tanah dan atau bangunan tidak digunakan untuk menyelenggrakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan kepada pengelola Barang akan dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan atau bangunan dimaksud.
sumber : www.perbendaharaan.go.id
Tag: -
Entri terkait: -
Penulis: suci luhur lestari
Revisi: 1.0
Anda tidak bisa mengirim komentar pada artikel ini