POB-DM-003 Prosedur Pembayaran Langsung (Ls) Dana Pekerjaan fisik

ID #1064

Uraian cara menerbitkan SPP Berdasarkan Kontrak Pekerjaan Fisik

  1. Proses Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  2. Pelaksanaan Pekerjaan.Pelaksanaan Pekerjaan dilakukan secara tertib dan memenuhi ketentuan yang tertera dalam perjanjian/kontrak baik yang menyangkut spesifikasi teknis maupun jadual/waktu penyelesaian
  1. Pembuatan Berita Acara.

Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penyelesaian Pekerjaan memuat sekurang-kurangnya meliputi: Satker pengelola pekerjaan, nomor dan tanggal kontrak kerja, tempat/lokasi pekerjaan, besarnya nilai kontrak, nomor dan tanggal DIPA, tahap penyelesaian pekerjaan (termin), pernyataan kesaksian atas prestasi kerja yang telah diselesaikan, dan rekomendasi pembayaran hak/tagihan atas penyelesaian pekerjaan.

 Untuk pengadaan barang/jasa dengan spesifikasi tertentu perlu persetujuan tertulis dari tim teknis.

 Berita Acara dibuat sekurang-kurangnya rangkap 5 (lima), dan disampaikan kepada pihak-pihak :

1)        Yang melaksanakan kontrak

2)        Penerbit SPP

3)        Penerbit SPM (dua berkas asli dan copy)

4)        Pejabat pelaksana

  1. Syarat Kelengkapan SPP

Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penyelesaian Pekerjaan, pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan segera membuat dan menyampaikan SPP kepada PK (selaku Pemberi Kerja) untuk selanjutnya diteruskan dalam proses penerbitan SPM.

SPP sekurang-kurangnya memuat :

1)            Nomor dan tanggal DIPA yang dibebankan.

2)            Nomor dan tanggal kontrak.

3)            Nilai kontrak.

4)            Jenis/lingkup pekerjaan.

5)            Jadual penyelesaian pekerjaan.

6)            Nilai Pembayaran yang diminta.

7)            Identitas penerima pembayaran (nama orang/perusahaan, alamat, Nomor Rekening dan nama Bank).

8)            Tanggal jatuh tempo pembayaran.

 SPP dilengkapi dengan dokumen kontrak, kuitansi yang diisi dengan nilai pembayaran yang diminta, dan asli Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan.

  1. Kelengkapan SPP untuk penerbitan SPM diatur sebagai berikut :

1)            SPP-UP.

Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk, menyatakan bahwa Uang Persediaan tersebut tidak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS.

2)            SPP Tambahan Uang Persediaan

  1. Rincian penggunaan dana Tambahan Uang Persediaan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk bahwa dana dimaksud untuk kebutuhan mendesak.
  2. Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk bahwa :
  • dana tambahan tersebut akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D.
  • tidak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang harus dengan LS.
  • apabila terdapat sisa dana setelah satu bulan terhitung sejak tanggal SP2D, maka sisa dana tersebut harus disetorkan ke Rekening Kas Negara.
  • Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.

3)            SPP-GU Persediaan.

  1. SPTB, dalam hal bukti-bukti pengeluaran sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap kuitansi, atau untuk daftar pembayaran honor dengan jumlah tidak terbatas.
  2. Untuk pengeluaran baik yang menggunakan SPTB atau kuitansi/tanda bukti pembayaran lainnya harus memperhatikan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Surat Setoran Pajak (SSP) berkenaan yang telah dilegalisir oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat penandatangan SPM harus dilampirkan pada SPTB.

4)            SPP-LS untuk pembayaran gaji, lembur dan honor/vakasi

  1. Pembayaran Gaji Induk/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Gaji Terusan/Uang Duka Wafat/Tewas, dilengkapi dengan Daftar Gaji Induk/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Uang Duka Wafat/Tewas, SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat, SK Jabatan, Kenaikan Gaji Berkala, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Daftar Keluarga (KP4), Fotokopi Surat Nikah, Fotokopi Akte Kelahiran, SKPP, Daftar Potongan Sewa Rumah Dinas, Surat Keterangan Masih Sekolah/Kuliah, Surat Pindah, Surat Kematian, SSP PPh Pasal 21. Kelengkapan tersebut di atas digunakan sesuai peruntukannya.
  2. Pembayaran Lembur dilengkapi dengan Daftar Pembayaran Perhitungan Lembur yang sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan, Surat Perintah Kerja Lembur, dan SSP PPh Pasal 21.
  3. Pembayaran Honor/Vakasi dilengkapi dengan Surat Keputusan tentang pemberian honor vakasi, daftar pembayaran yang sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan, dan SSP PPh pasal 21.

5)            SPP-LS non belanja pegawai

  1. Pembayaran pengadaan barang/jasa :
  • Resume kontrak/SPK yang mencantumkan nomor rekening rekanan.
  • Surat Pernyataan KPA mengenai penetapan rekanan.
  • Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
  • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
  • Berita Acara Pembayaran.
  • Kuitansi yang disetujui oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk.
  • Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani Wajib Pajak.
  • Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh Bank atau lembaga keuangan non bank.
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri.

Ketiga Berita Acara dimaksud di atas dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap lima dan disampaikan kepada :

  • asli dan satu tembusan untuk penerbit SPM.
  • masing-masing satu tembusan untuk para pihak yang membuat kontrak.
  • satu tembusan untuk pejabat pelaksana pemeriksaan pekerjaan.
  1. Pembayaran Biaya Langganan Daya dan Jasa (Listrik, Telepon dan Air) :
  • bukti tagihan daya dan jasa.
  • nomor rekening pihak ketiga (PT PLN, PT Telkom, PDAM, dll).
  1. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Lainnya :
  • surat tugas.
  • daftar rincian perhitungan perjalanan dinas.


Sumber: www.litbang.depkes.go.id/.../DRAFT%20juknis%202008%20hitam.doc

Tag: -

Entri terkait: -

Update terakhir: 2010-09-01 04:15
Penulis: siska devianti
Revisi: 1.0

Digg it! Share on Facebook Cetak artikel ini Kirim materi ke e-mail Tampilkan sebagai PDF
Usulkan terjemahan untuk Usulkan terjemahan untuk
Beri nilai materi ini:

Nilai rata-rata: 1 (2 Vote)

sangat tak berguna 1 2 3 4 5 sangat berguna

Anda tidak bisa mengirim komentar pada artikel ini