POB-PERL-001 Analisis Kebutuhan Barang Persediaan

ID #1054

Pemanfaatan BMN

Pemanfaatan Barang Milik Negara pendayagunaan Barang Milik Negara/ daerah oleh pihak lain dalam bentuk sewa, pinjam pakai, Kerjasama Pemanfaatan dan Bangun Serah Guna/ Bangun Guna Serah.

Adapun bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dapat berupa:

  1. Sewa,
  2. Pinjam pakai
  3. Kerjasama pemanfaatan,
  4. Bangun guna serah dan bangun serah guna.

 

sumber : www.perbendaharaan.go.id

Tag: -

Entri terkait: -

Update terakhir: 2010-08-31 12:15
Penulis: suci luhur lestari
Revisi: 1.1

Digg it! Share on Facebook Cetak artikel ini Kirim materi ke e-mail Tampilkan sebagai PDF
Usulkan terjemahan untuk Usulkan terjemahan untuk
Beri nilai materi ini:

Nilai rata-rata: 0 (0 Vote)

sangat tak berguna 1 2 3 4 5 sangat berguna

Anda tidak bisa mengirim komentar pada artikel ini