POB-DM-005 Prosedur Pelaporan Keuangan Unit Sistem Akuntansi Keuangan

ID #1062

Defenisi Satuan Akuntansi Keuangan (SAK)

(1) SAK merupakan subsistem dari SAI.

(2) Untuk  melaksanakan  SAK  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  Kementerian

Negara/Lembaga membentuk Unit Akuntansi sebagai berikut :

a. UAPA;

b. UAPPA-E1;

c. UAPPA-W; dan

d. UAKPA

 SAK terdiri dari:

a. Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran  (SA-UAKPA);

b. Sistem  Akuntansi tingkat Unit  Akuntansi  Pembantu  Pengguna  AnggaranWilayah (SA-UAPPA-W);

c. Sistem  Akuntansi tingkat Unit  Akuntansi  Pembantu  Pengguna  Anggaran Eselon I (SA-UAPPA-E1); dan

d. Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Pengguna Anggaran  (SA-UAPA).

 

Sumber: hukum.unsrat.ac.id/uang/pmk_171_2007.pdf

 

Tag: -

Entri terkait: -

Update terakhir: 2010-09-01 04:07
Penulis: siska devianti
Revisi: 1.0

Digg it! Share on Facebook Cetak artikel ini Kirim materi ke e-mail Tampilkan sebagai PDF
Usulkan terjemahan untuk Usulkan terjemahan untuk
Beri nilai materi ini:

Nilai rata-rata: 0 (0 Vote)

sangat tak berguna 1 2 3 4 5 sangat berguna

Anda tidak bisa mengirim komentar pada artikel ini