Navigation
- Halaman Depan
- Semua kategori
- POB-HT-001 Telaah Peraturan Perundang-undangan
- POB-PERL-001 Analisis Kebutuhan Barang Persediaan
- POB-PERL-002 Permintaan Barang Persediaan
- POB-PERL-003 Penyusunan Laporan Barang Milik Negara
- POB-RT-001 Pemakaian Kenderaan Dinas Pool
- POB- RT-003 Pusat Pengaduan Pelanggan
- POB-TU-001 Penerimaan Surat Masuk
- POB-TU-002 Pengiriman Surat
- POB-TU-003 Rapat Dinas Universitas
- POB-ARP-001 Belanja Pegawai (khusus gaji) PNS
- POB-DM-001 Prosedur Pembayaran Dana Belanja Barang Operasional
- POB-DM-002 Prosedur Pembayaran Langsung (Ls) Dana Kegiatan Pengembangan
- POB-DM-003 Prosedur Pembayaran Langsung (Ls) Dana Pekerjaan fisik
- POB-DM-004 Prosedur Pembayaran Langsung (Ls) Dana Vakasi Rutin
- POB-DM-005 Prosedur Pelaporan Keuangan Unit Sistem Akuntansi Keuangan
- POB-DM-006 Prosedur Penerimaan Dana
- POB-PEG-001 Penyusunan Rencana Kebutuhan SDM
- POB-PEG-002 Penerimaan CPNS
- POB-PEG-004 Pengusulan Kenaikan Pangkat/Golongan /Jabatan Dosen
- POB-PEG-005 Pengusulan SK Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
- POB-PEG-003 Penetapan CPNS
- Peta situs
Data dalam kategori ini
Tag
POB-ARP-001 Belanja Pegawai (khusus gaji) PNS
Item-Item yang perlu diperhatikan oleh Tim Verifikasi
ITEM-ITEM YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH TIM VERIFIKASI
(1) |
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi PPK membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri: |
|
|||
|
|
|
a. |
Berita Acara Verifikasi; |
|
|
|
|
b. |
Kuitansi Pembayaran. |
|
(2) |
Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian sebagai berikut: |
||||
|
|
|
a. |
pemeriksaan keabsahan DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya; |
|
|
|
|
b. |
pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran; |
|
|
|
|
c. |
memperhitungkan pajak-pajak yang timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan |
|
|
|
|
d. |
mencocokkan tanda tangan PPK dengan spesimen yang diterima. |
|
3) |
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dengan dilampiri: |
||||
|
|
|
a. |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari KPA/PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; |
|
|
|
|
b. |
Faktur pajak dan SSP (bila ada); |
|
|
|
|
c. |
Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; |
|
|
|
|
d. |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|
Sumber: http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/129~PMK.02~2010Per.HTM
Tag: -
Entri terkait: -
Penulis: tuti ramadhani
Revisi: 1.0
Anda tidak bisa mengirim komentar pada artikel ini