POB-ARP-001 Belanja Pegawai (khusus gaji) PNS

ID #1069

Defenisi Pengguna Anggaran (PA)

DEFENISI PENGGUNA ANGGARAN (PA)

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab atas penggelolaan anggaran pada Kementrian/Lembaga yang bersangkutan.

Sumber: http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2005/08~PMK.02~2005Per.HTM

Tag: -

Entri terkait: -

Update terakhir: 2010-09-01 06:38
Penulis: tuti ramadhani
Revisi: 1.0

Digg it! Share on Facebook Cetak artikel ini Kirim materi ke e-mail Tampilkan sebagai PDF
Usulkan terjemahan untuk Usulkan terjemahan untuk
Beri nilai materi ini:

Nilai rata-rata: 0 (0 Vote)

sangat tak berguna 1 2 3 4 5 sangat berguna

Anda tidak bisa mengirim komentar pada artikel ini