POB-DM-001 Prosedur Pembayaran Dana Belanja Barang Operasional

ID #1078

Defenisi Tambahan Uang Persediaan (TUP)

TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TUP)

  Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah sejumlah uang membayar kebutuhan dana mendesak yang melebihi dana uang persediaan pada Bendahara Pengeluaran. Yang diterbitkan oleh PA/KPA. Apabila dalam satu kegiatan tertentu, satker memerlukan UP lebih besar dari Uang Persediaan pada Bendahara Pengeluaran, maka satker dapat mengajukan TUP. Permohonan ijin pengajuan TUP sampai dengan Rp. 200 juta, diajukan kepada kepala KPPN. Permohonan ijin pengajuan TUP diatas Rp. 200 juta diajukan kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Surat Permohonana Ijin TUP dilengkapi dengan rincian Penggunaan Dana, Rekening Koran dan Surat Pernyataan KPA bahwa Belanja yang akan dilakukan tidak harus dengan tata cara SPM LS.

Sumber: http://kppnpadang.com/news/spm-up-tup

Tag: -

Entri terkait: -

Update terakhir: 2010-09-01 07:20
Penulis: tuti rahmadhani
Revisi: 1.0

Digg it! Share on Facebook Cetak artikel ini Kirim materi ke e-mail Tampilkan sebagai PDF
Usulkan terjemahan untuk Usulkan terjemahan untuk
Beri nilai materi ini:

Nilai rata-rata: 4.38 (13 Vote)

sangat tak berguna 1 2 3 4 5 sangat berguna

Anda tidak bisa mengirim komentar pada artikel ini