POB-PEG-004 Pengusulan Kenaikan Pangkat/Golongan /Jabatan Dosen

ID #1033

Kartu Pegawai (KARPEG)

Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilkeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki seorang PNS sesuai peraturan perundang-undangan nasional tentang kepegawaian.

Karpeg merupakan hal yang sangat penting, karena selain merupakan identitas sebagai PNS juga merupakan pengakuan secara administratif oleh BKN. Kartu ini dipergunakan untuk pengusulan kenaikan pangkat PNS, juga guna memperkuat klaim hak-hak pegawai pada pengurusan Taspen, dan hal lainnya yang berkaitan dengan hak sebagai PNS.

Adapun syarat untuk memperoleh Kartu Pegawai adalah menyerahkan :

1.        Fotocopy SK CPNS

2.        Fotocopy SK PNS

3.        Pas Foto hitam putih 2X3 ( 2 lembar)

Persyaratan ini diserahkan kepada Bagian TU Biro Kepegawaian untuk kemudian diproses lebih lanjut berkoordinasi dengan BKN.

 

Sumber : http://baguspramujo.wordpress.com/2008/04/21/persyaratan-persyaratan-kepegawaian-pns-dari-bkn/

Tag: -

Entri terkait: -

Update terakhir: 2010-08-31 10:13
Penulis: siti rahmayanti
Revisi: 1.1

Digg it! Share on Facebook Cetak artikel ini Kirim materi ke e-mail Tampilkan sebagai PDF
Usulkan terjemahan untuk Usulkan terjemahan untuk
Beri nilai materi ini:

Nilai rata-rata: 0 (0 Vote)

sangat tak berguna 1 2 3 4 5 sangat berguna

Anda tidak bisa mengirim komentar pada artikel ini