Navigation
- Halaman Depan
- Semua kategori
- POB-HT-001 Telaah Peraturan Perundang-undangan
- POB-PERL-001 Analisis Kebutuhan Barang Persediaan
- POB-PERL-002 Permintaan Barang Persediaan
- POB-PERL-003 Penyusunan Laporan Barang Milik Negara
- POB-RT-001 Pemakaian Kenderaan Dinas Pool
- POB- RT-003 Pusat Pengaduan Pelanggan
- POB-TU-001 Penerimaan Surat Masuk
- POB-TU-002 Pengiriman Surat
- POB-TU-003 Rapat Dinas Universitas
- POB-ARP-001 Belanja Pegawai (khusus gaji) PNS
- POB-DM-001 Prosedur Pembayaran Dana Belanja Barang Operasional
- POB-DM-002 Prosedur Pembayaran Langsung (Ls) Dana Kegiatan Pengembangan
- POB-DM-003 Prosedur Pembayaran Langsung (Ls) Dana Pekerjaan fisik
- POB-DM-004 Prosedur Pembayaran Langsung (Ls) Dana Vakasi Rutin
- POB-DM-005 Prosedur Pelaporan Keuangan Unit Sistem Akuntansi Keuangan
- POB-DM-006 Prosedur Penerimaan Dana
- POB-PEG-001 Penyusunan Rencana Kebutuhan SDM
- POB-PEG-002 Penerimaan CPNS
- POB-PEG-004 Pengusulan Kenaikan Pangkat/Golongan /Jabatan Dosen
- POB-PEG-005 Pengusulan SK Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
- POB-PEG-003 Penetapan CPNS
- Peta situs
12 user online :: 12 Guest and 0 Registered
Data dalam kategori ini
Tag
POB-ARP-001 Belanja Pegawai (khusus gaji) PNS
ID #1072
Defenisi Bendahara Pengeluaran
DEFENISI BENDAHARA PENGELUARAN
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (dalam hal ini KPPN selaku yang berwenang) atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya. Bendahara Pengeluaran ditunjuk Kementerian Lembaga atau dalam lingkup ini adalah Pimpinan Satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Sumber: http://amaliasolicha.com/?p=1458
Tag: -
Entri terkait: -
Penulis: tuti ramadhani
Revisi: 1.0
Anda tidak bisa mengirim komentar pada artikel ini