Navigation
- Halaman Depan
- Semua kategori
- POB-HT-001 Telaah Peraturan Perundang-undangan
- POB-PERL-001 Analisis Kebutuhan Barang Persediaan
- POB-PERL-002 Permintaan Barang Persediaan
- POB-PERL-003 Penyusunan Laporan Barang Milik Negara
- POB-RT-001 Pemakaian Kenderaan Dinas Pool
- POB- RT-003 Pusat Pengaduan Pelanggan
- POB-TU-001 Penerimaan Surat Masuk
- POB-TU-002 Pengiriman Surat
- POB-TU-003 Rapat Dinas Universitas
- POB-ARP-001 Belanja Pegawai (khusus gaji) PNS
- POB-DM-001 Prosedur Pembayaran Dana Belanja Barang Operasional
- POB-DM-002 Prosedur Pembayaran Langsung (Ls) Dana Kegiatan Pengembangan
- POB-DM-003 Prosedur Pembayaran Langsung (Ls) Dana Pekerjaan fisik
- POB-DM-004 Prosedur Pembayaran Langsung (Ls) Dana Vakasi Rutin
- POB-DM-005 Prosedur Pelaporan Keuangan Unit Sistem Akuntansi Keuangan
- POB-DM-006 Prosedur Penerimaan Dana
- POB-PEG-001 Penyusunan Rencana Kebutuhan SDM
- POB-PEG-002 Penerimaan CPNS
- POB-PEG-004 Pengusulan Kenaikan Pangkat/Golongan /Jabatan Dosen
- POB-PEG-005 Pengusulan SK Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
- POB-PEG-003 Penetapan CPNS
- Peta situs
Data dalam kategori ini
Tag
POB-PEG-004 Pengusulan Kenaikan Pangkat/Golongan /Jabatan Dosen
Kenaikan Pangkat/Golongan dan Jabatan
Yang dimaksud dengan pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatanya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. Kenaikan pangkat sebagai penghargaan barulah mempunyai nilai, apabila diberikan tepat pada orangnya dan tepat pada waktunya. Selain daripada itu, kenaikan pangkat dimaksudkan juga sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan dedikasi dan prestasinya. Memperhatikan hal tersebut di atas dan dalam rangka usaha meningkatkan pelayanan, menertibkan administrasi, dan menyederhanakan prosedur penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Yang dimaksud jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah jabatan karir.
Jabatan karir adalah jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipi l atau Pegawai Negeri yang telah beralih status sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan karir dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu:
1. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi.
2. Jabatan Fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi, seperti peneliti, dokter, pustakawan dan lain-lain yang serupa dengan itu.
Tag: -
Entri terkait: -
Penulis: siti rahmayanti
Revisi: 1.3
Anda tidak bisa mengirim komentar pada artikel ini