POB-DM-006 Prosedur Penerimaan Dana

ID #1080

Defenisi Pendapatan Hibah

DEFENISI PENDAPATAN HIBAH

Pendapatan hibah berdasar pmk 40/2009 merupakan penerimaan pemerintah pusat yang berasal dari/untuk badan/lembaga Dalam Negeri dan perseorangan/pemerintah/ negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, baik dalam bentuk devisa,rupiah maupun barang/jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar/diterima kembali oleh pemerintah.

Sumber: http://www.scribd.com/doc/21697109/20091007-06-Akuntansi-Hibah

 

Tag: -

Entri terkait: -

Update terakhir: 2010-09-01 10:27
Penulis: tuti ramadhani
Revisi: 1.0

Digg it! Share on Facebook Cetak artikel ini Kirim materi ke e-mail Tampilkan sebagai PDF
Usulkan terjemahan untuk Usulkan terjemahan untuk
Beri nilai materi ini:

Nilai rata-rata: 0 (0 Vote)

sangat tak berguna 1 2 3 4 5 sangat berguna

Anda tidak bisa mengirim komentar pada artikel ini