POB-PEG-005 Pengusulan SK Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)

ID #1036

Tabungan Asuransi Pensiun (TASPEN)

Guna mendapatkan haknya di masa pensiun, seorang PNS harus mempunyai TASPEN.
Pengurusan dapat dilakukan melalui TU masing-masing unit kerja atau langsung ke Bagian TU Biro Kepegawaian degan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1.    Fotokopi Kartu Pegawai

2.    Fotokopi SK CPNS

3.    Fotokopi SK PNS

 

Sumber : http://baguspramujo.wordpress.com/2008/04/21/persyaratan-persyaratan-kepegawaian-pns-dari-bkn/

Tag: -

Entri terkait: -

Update terakhir: 2010-08-31 10:51
Penulis: siti rahmayanti
Revisi: 1.0

Digg it! Share on Facebook Cetak artikel ini Kirim materi ke e-mail Tampilkan sebagai PDF
Usulkan terjemahan untuk Usulkan terjemahan untuk
Beri nilai materi ini:

Nilai rata-rata: 0 (0 Vote)

sangat tak berguna 1 2 3 4 5 sangat berguna

Anda tidak bisa mengirim komentar pada artikel ini